ANGKALPINANG - Senin (04/12) - Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Kemkumham Kep.Bangka Belitung (Riduan) melaksanakan pengarahan pengakhiran pembimbingan terhadap satu orang klien anak inisial FA. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang bimbingan dan Konseling kantor Bapas Pangkalpinang dengan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, (Roriama Sagala).
Dalam kegiatan ini, Riduan memberikan nasehat dan motivasi kepada FA. ia berpesan agar FA dapat mensyukuri Kebebasan yang diberikan dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang baru dan patuh dan taat terhadap aturan dan norma yang berlaku serta terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan FA terjerat tindak pidana.
"Pada hari ini anda telah resmi mengakhiri program Cuti Bersyarat dan tidak dikenakan kewajiban wajib lapor lagi ke Kantor Bapas pangkalpinang. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Jadilah anak yang baik dan berguna bagi masyarakat, " Ucap Riduan kepada FA.
Diketahui FA pada tanggal 18 Juli 2023 menjadi Klien Anak Bapas Pangkalpinang setelah mendapatkan Cuti Bersyarat setelah sebelumnya menjalani masa hukuman pidana Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang. Didampingi orang tuanya saat menerima surat pengakhiran bimbingan, dengan haru FA menyampaikan terima kasih kepada jajaran Bapas Pangkalpinang yang telah memberikan bimbingan selama menjalani proses Cuti bersyarat dengan baik dan lancar, ia bersyaukur telah belajar banyak dari pengalamannya selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Proses integrasi di Bapas.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Saya sepenuhnya telah menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan berjanji akan menjadi anak yang baik dan berguna bagi banyak orang" Ucapnya
(FF*Red).